![]() |
Salah seorang Jamaah haji yang sakit di Arab Saudi. (foto:mm/ist) |
"Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan saat setelah kembali ke tanah air," ungkap Nur, Rabu (5/3/2025).
Dia mengatakan, sesuai dengan penyampaian Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, kebijakan ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik di 2025 maupun di masa yang akan datang.
Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN telah memberikan dampak positif bagi jamaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air
"Dengan adanya Program JKN ini, jamaah haji dapat memeroleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Juga para jamaah dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan," tutur Nur.
Nur menilai, persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan, tanpa terkecuali.
Selain itu, kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus ini, diharapkan bisa menyadarkan masyarakat pentingnya menjadi peserta JKN.
Nur memastikan, peserta JKN, termasuk jamaah haji reguler dan khusus, serta petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Sementara bagi yang belum terdaftar, diharapkan bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN, supaya bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci.
Untuk itu, meneruskan apa yang disampaikan Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Nur pun berharap pengaktifan kepesertaan JKN sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan.
Menurutnya, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Bagi jamaah dan petugas haji yang statusnya tidak aktif disebabkan adanya tunggakan, diharapkan dapat melakukan pengaktifan kepesertaan dengan membayarnya melalui kanal pembayaran.
"luran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal (Dirjend) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, M Zain, mengungkapkan pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, Kemenag melalui Ditjen PHU mewajibkan seluruh jamaah haji reguler untuk memiliki JKN aktif sebelum keberangkatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air.
Zain mengatakan, perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jamaah masih sama seperti tahun sebelumnya. Seluruh jamaah haji reguler tahun ini wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Sehingga, kesehatan jamaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.
"Kami berharap seluruh jamaah dapat memastikan kepesertaan JKN nya aktif sebelum berangkat agar aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah hingga kembali ke Indonesia menjadi haji maqbul dan mabrur. Insya Allah," tegas Zain. (jhonny simatupang)