![]() |
Pelaku pencabulan anak dijebloskan penjara. (foto/ist) |
Tersangka TS diringkus polisi di kawasan Kelurahan Sai Mati, Sabtu (1/3/2025) dini hari sekira 00.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengatakan kasus ini terungkap etika korban RS kesakitan saat buang air kecil dan kemudian ibu korban menanyakan penyebab, kenapa bisa sakit dan korban menjawab bahwa sebelumnya tersangka ada memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
"Atas pengakuan korban itu, Ibu korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan mengambil Visum, unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim, Selasa (4/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (Awal yatim)