Polrestabes Medan Amankan 12 Kg Sabu dan 811 Butir Ekstasi, 1 Pelaku Diamankan di Deli Tua

Sebarkan:
Sejumlah barang bukti diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Satres Narkoba Polrestabes Medan, menggagalkan peredaran 12 kg sabu-sabu dan 811 pil ekstasi, di kawasan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, pekan lalu.

Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan mengatakan, penangkapan 12 Kg sabu-sabu ini menindaklanjuti informasi masyarakat, yang kemudian di kembangkan di lapangan dengan teknik undercover buy (menyamar).

Dalam pengungkapan ini, tim Satres Narkoba menangkap tersangka AA (28), warga Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, pada Jumat (21/3/2025) di Jalan Pendidikan, Kecamatan Deli Tua.

Menurut keterangan tersangka AA (28), narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia, yang akan diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Barang bukti 12 Kg sabu-sabu ditemukan di rumah tersangka AA, termasuk 811 butir ekstasi yang dikemas dalam pelastik. 

“Peranan pelaku AA masih didalami, apakah kurir tau bandar. Tapi semua barang bukti kita temukan di rumahnya,” ujar AKBP Thommy Aruan. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com