Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Santi yang Mayatnya Dibuang dalam Sumur

Sebarkan:
Tersangka pelaku pembunuhan dibawak ke TKP. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Kasus pembunuhan Santi br Mtanari (33), warga Jalan Pintu Air IV, Gg Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, yang tulang belulangnya ditemukan di dalam sumur Perumahan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

Tersangka pelaku yaitu Fredi Erikson Sagala (35), warga Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas. Fredi bertekuk lutut setelah sebutir timah panas Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Polsekta Sunggal, bersarang di kakinya, Rabu (9/4/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan mengatakan, kasus pembunuhan terungkap Selasa 31 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB, warga menemukan tulang belulang dan rambut manusia di dalam sumur. Atas laporan warga, kepolisian melakukan penyelidikan dan olah TKP sekaligus memeriksa saksi-saksi.

Berdasarkan pemilik rumah, rumah tersebut hendak disewa dan sudah komunikasi via handphone. Salah satunya nomor milik korban Santi Matanari dan tersangka Fredi. Lalu kepolisian melakukan tes DNA terhadap kerangka manusia dan hasilnya akurat.

Kemudian kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka Fredi pada Minggu (6/4/2025) pukul 19.00 WIB, di tanah Garapan Pasar I Medan Amplas.

Tersangka Fredi kemudian diintrogasi dan mengakui jika kerangka manusia dalam sumur adalah Santi Matanari. Santi dibunuh pada Rabu (30/10/2024) pukul 19.30 WIB, di Perumahan Lestari yang dikontrak.

Saat itu, Fredi mendekati Santi yang sedang mencuci di kamar mandi dari arah belakang, lalu memiting leher korban hingga tak bernafas. Lalu tubuh korban diseret dari kamar mandi ke arah dapur lalu menjatuhkannya ke dalam sumur. Kemudian sumur ditutup menggunakan terpal, seng dan batu.

Selanjutnya pelaku meninggal rumah kontrakan dengan membawa  uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP  SANTI Boru Matanari, 1 buah Hp Oppo dan 1  sepeda motor Vario, BK 3056 AII. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.(abdul meliala)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com