BATU BARA (MM) – Satreskrim Polres Batu Bara, meringkus lima remaja, empat diantaranya anak di bawah umur dalam kasus pengancaman terhadap pengendara motor di kawasan pintu tol Limapuluh, Selasa (20/5/2025) dini hari.
Wakapolres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin didampingi Kasat Areskrim AKP Alvin Triboy Siahaan dan Kanit Resum IPDA Ade Masry, menuturkan, ke lima pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap pengendara motor, M Nurizat Hutabarat (25), warga Kecamatan Datuk Limapuluh.
Ke lima tersangka masing-masing berinisial ITT (19), MB (15), MHE (16), ketiganya warga Kecamatan Limapuluh dan AB (14) bersama AR (16), warga Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun.
![]() |
Lima tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto:mm/zein) |
Pengancaman yang dialami korban ketika mengendarai sepeda motor melintas di depan pelaku. Saat itu para pelaku mengacungkan tongkat besi dan parang panjang menghadang korban.
Korban Nurizat langsung mempercepat laju kendaraan hingga ke pintu tol Limapuluh, sembari menghubungi pihak kepolisian terdekat. Petugas Satreskrim yang menerima laporan langsung turun ke lokasi memburu lima remaja yang mengendarai tiga sepeda motor.
“Para pelaku beserta senjata tajam yang digunakan berhasil digulung. Dalam pengejaran ini, seorang pelaku sempat terjatuh dan sepeda motor sehingga mengalami luka,” ujar Kompol Imam Alriyuddin.
Atas perbuatannya tersangka ITT Pasal 335 dari KUHPidana. Sedangkan terhadap 4 terduga pelaku anak di bawah umur kita tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk penanganan selanjutnya. (zein)