![]() |
Kecabjari Labuhan Deli, Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. (foto:mm/awal yatim) |
Selain Kacabjari Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, proses pemusnahan digelar di halaman kantor Cabjari Labuhan Deli ini juga dihadiri oleh para Jaksa, Kapolsek Medan Labuhan, perwakilan dari Rutan Labuhan Deli dan pihak Kesehatan.
Kepala Cabjari Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 363 perkara yang telah memiliki putusan pengadilan tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari narkotika, senjata tajam, barang hasil tindak kejahatan, dan alat judi. Pemusnahan ini penting agar barang-barang ini tidak bisa disalahgunakan kembali," jelas Hamonangan
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain: sabu-sabu 473 gram, ganja: 355,8 gram, pil ekstasi 450,3 gram, 13 bungkus serbuk campuran bahan ekstasi, timbangan elektrik berbagai jenis, senjata tajam seperti parang, pakaian, koper, topi, dan tas hasil tindak pidana. Beberapa unit handphone dari perkara narkoba dan judi. Dua unit mesin tembak ikan ( judi elektronik).
Jumlah keseluruhan perkara terdiri dari 202 perkara narkotika, 82 perkara orang dan harta benda. 79 perkara keamanan negara dan ketertiban umum. "Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, hingga dirusak total sesuai jenis barangnya, agar tidak dapat dipergunakan kembali," terang Hamonangan.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Medan bagian utara.(Awal yatim)