![]() |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam temu pers pengungkapan kasus narkoba. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres Slamet Riyadi, dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto, mengatakan, tersangka M alias PM dibekuk Kamis (8/5/2025) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat itu pelaku M alias PM, sedang menunggu bus di Jalinsum, tepatnya Desa SIpaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Asahan. “Barang bukti diamankan 3 bungkus the china merk Chinese Pin Wei,” ungkap AKBP Afdhal Junaidi, Sabtu (17/5/2025).
Pengakuan tersangka M alias PM, barang itu milik seorang pria berinsial A (DPO) untuk diantarkan ke Kota Padang, Sumatera Barat, dengan imbalan upah Rp15 juta. Tersangka M alias PM, juga belum tau kepada siapa barang akan dikirimkan. “Perintahnya seperti itu, dan keterangan ini masih kita dalami lagi,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka M alias PM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (zein)