![]() |
Tersangka AW (25) bersama barang bukti diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di Jalan Keder Manik samping Holyland Karaoke di Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (6/5/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R Hutagaol, menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga melihat gerak gerik seorang laki-laki yang diduga menjual/mengedarkan narkotika di Jalan Kader Manik di samping Holyland Karaoke di Kelurahan Pasir Bidang. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga pun langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AW.
"Pada saat itu, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan 1 gram sabu, 4 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya dari jok sepeda motor tersangka," ungkap Rahmad, Rabu (7/5/2025).
Rahmad mengakui, pada saat itu juga, tersangka yang diketahui tinggal di Desa Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Tapteng ini bersama barang bukti lainnya dibawa ke Markas Satres Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut.
"Polres Sibolga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tukasnya. (jhonny simatupang)