Satres Narkoba Polres Sibolga Tangkap Bandar Narkoba

Sebarkan:
Tersagka ES alias PK (48) bersama barang bukti kejahatan. (foto/ist)
SIBOLGA (MM) - Polisi menangkap tersangka ES alias PK (48), warga Kelurahan Sarudik, Lingkungan III, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu - sabu. 

Tersangka ES ditangkap pada Senin (19/5/2025) dini hari sekira pukul 02.45 WIB, di Jalan Eben Ezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dari tangannya polisi menyita 1 paket kecil sabu dan uang sebesar Rp150 ribu dari hasil penjualan sabu.

"Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka dan menemukan 1 unit timbangan, 1 buku kecil berisikan catatan bon penjualan sabu, 3 bal plastik bening dan barang bukti lainnya," ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol, Senin (19/5/2025).

Rahmad mengakui, proses pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sibolga untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya. Oleh karena itu, Polres Sibolga akan terus mengintensifkan operasi untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.

"Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika," tukasnya. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com