![]() |
| Tersangka karbol bersama barang bukti kejahatan diamankan polisi. (foto/ist) |
Penangkapan dilakukan di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berwarna pink dan 3 butir pil psikotropika jenis Erimin 5 (H5) di tangan kanan tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda berpelat BK 2648 AMN," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (4/6/2025).
Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Witnes dengan cara membeli. Harga satu butir ekstasi dibeli seharga Rp210 ribu, sedangkan H5 seharga Rp130 ribu per butir. "Profesi sebagai pengedar sudah dilakukan tersangka selama setahun," ujar AKBP Thommy.
Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (tan)


