Bobol Motor Polisi, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Petugas

Sebarkan:
Residivis curanmor duduk di kursi pesakitan usai betis kanannya dihadiah timah panas petugas. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor), Muhammad Arif Lubis (23), pada Senin (23/6/2025) pukul 23.30 WIB. 

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan karena melawan saat dilakukan pengembangan kasus di Gang Suka, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/6/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika Unit Reskrim memarkir tiga sepeda motor di halaman kantin Bang Iwan, Jalan Pertahanan. Arif tertangkap tangan saat membobol kunci kontak salah satu motor menggunakan kunci letter “T”.

Saat hendak melarikan kendaraan hasil curian, pelaku langsung diamankan. Motor tersebut diketahui milik anggota Polsek Patumbak, Brigpol Hendry Manullang (35).

Menurut Kompol Daulat, Arif merupakan warga Jalan SM Raja Gang Sahrudin, Kelurahan Sitirejo III. Ia beraksi bersama rekannya, Fandi, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Keduanya kerap menyasar sepeda motor yang terparkir, merusak kunci kontak, lalu melarikan kendaraan tersebut untuk kebutuhan judi, narkoba, dan bersenang-senang. Hasil tes urine menunjukkan Arif positif mengonsumsi narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kunci “T”, besi pipih yang diruncingkan, kunci “L”, tang jepit, ponsel OPPO putih, dan sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS milik korban.

Arif dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polsek Patumbak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi pencurian lainnya yang diduga melibatkan pelaku.[Abdul meliala]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com