![]() |
Tersangka SP mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan mengatakan, dari tangan tersangka diamankan satu pelastik berisi 2 gram sabu-sabu dan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Dijelaskan AKBP Doly, tersangka SP ditangkap tim Satres Narkoba sekira pukul 16.30 WIB, tak jauh dari rumahnya di Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Batu Bara.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka SP mengakui barang bukti narkoba yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Hingga kini tersangka masih didalami, terkait asal usul narkoba yang dimilikinya,” pungkas AKBP Doly, Rabu 911/6/2025). (zein)