![]() |
Tersangka narkoba dijebloskan ke penjara. (foto/ist) |
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I dan Kanit II langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Petugas melihat tersangka sedang melakukan transaksi, dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Kompol Ahmad Dahlan, Jumat (20/6/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,20 gram yang terletak di tanah dekat posisi tersangka. Uang tunai sebesar Rp45.000 juga ditemukan di saku celananya.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial D.D yang saat ini masih dalam penyelidikan," tambahnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes awal terhadap barang bukti, yang menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
MIN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Penangkapan ini bagian dari komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kompol Ahmad Dahlan. (Zein)