Kencan Palsu Jadi Perangkap: Lima Remaja Rampok Pengendara Yamaha Vixion

Sebarkan:
Para tersangka mendekam di Mapolsek Medan Baru. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Lima remaja diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru setelah melakukan aksi perampokan dengan modus ajakan kencan. Para pelaku berusia 16 tahun, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan, yang sengaja memancing korban dengan janji pertemuan untuk berkencan.

Ketiga pelaku laki-laki berinisial ASPL, MRP, dan SRT merupakan warga Kecamatan Medan Johor, sementara dua pelaku perempuan berinisial CNA, warga Kecamatan Polonia, dan NA, warga Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, menjelaskan bahwa aksi tersebut telah direncanakan. Pelaku CNA menghubungi korban, M. Ghalib Azmi Lubis, warga Jalan Brigjen Katamso, dan memintanya menjemput di Jalan DC Barito, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, korban tidak menemukan CNA dan memutuskan menunggu. Tak lama kemudian, tiga remaja laki-laki datang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion,” jelas Kompol Hendrik, Selasa (10/6/2025).

Salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban, namun korban berhasil merebutnya kembali. Karena korban melawan, salah satu pelaku mengeluarkan parang dan mencoba menyerang, namun berhasil ditangkis. Saat terjadi tarik-menarik, pelaku lainnya memukul kepala korban dengan batu hingga menyebabkan luka robek di bagian kanan dan kiri kepala.

Dalam kondisi terluka dan ketakutan, korban akhirnya menyerahkan kunci sepeda motornya. Para pelaku pun kabur membawa kendaraan tersebut.

Korban yang berlumuran darah lari menyelamatkan diri ke kantor Kelurahan Suka Damai. Warga sekitar yang melihatnya langsung memberikan pertolongan dan membawanya untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban dijual kepada seseorang bernama Avis seharga Rp1.400.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk menyewa penginapan di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting selama lima hari, serta membeli pakaian. “Saat ini kelima pelaku telah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kompol Hendrik.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com