![]() |
Kader PDIP Sibolga saat menyerahkan Dumas terkait Budi Arie ke Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Laporan itu dihantarkan langsung Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Sibolga, Famoni Gulo, dan anggota, Bendahara DPC PDIP, Riko Simamora, beserta Ketua Satgas DPC PDIP Sibolga, Andreas Manalu, dan sejumlah Ketua dan pengurus pimpinan anak cabang (PAC) DPC PDIP Sibolga. Rombongan PDIP itu terlihat diterima oleh Ka SPKT, Aipda Rudi Tampubolon.
Ketua BBHAR DPC PDIP Sibolga, Famoni Gulo, membenarkan pihaknya mengadukan Budi Arie, Rabu (4/6/2025) ke Polres Sibolga. Pengaduan itu terkait pernyataan Arie yang menuding PDIP mendapat aliran dana judol.
"Kita berharap Polres Sibolga segera menyikapi aduan o8ta itu agar tidak ada kekisruhan kader PDIP terkait pernyataan Budi Arie tersebut," ungkap Famoni.
Menurut Famoni yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) ini, kader PDIP se Indonesia merasa tersinggung atas pernyataan Budi Arie itu, termasuk para kader PDIP Sibolga. "Saya sendiri pun sangat tersinggung atas apa yang diucapkan oleh Pak Budi Arie tersebut," tukasya.
Dalam surat Dumas tersebut, PDIP menilai jika pernyataan Budi Arie itu merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Budi Arie diduga melanggar Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311 KUHPidana dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya pada Mei 2025 lalu, masyarakat Indonesia, khususnya keluarga besar serta kader PDI Perjuangan se-Indonesia telah dikejutkan dengan pernyataan dugaan pencemaran nama baik PDIP dan ujaran kebencian yang dilakukan Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi yang sudah tersebar di berbagai media sosial.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), sebagaimana dikutip medanmerdeka.com dari laman website TEMPO.CO, Mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menjadi saksi dalam kasus perlindungan terhadap laman judi online.
Dalam kesaksiannya, Teguh menyatakan mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pernah meminta salah satu terdakwa, Adhi Kismanto, mempresentasikan cara kerja piranti lunak untuk menemukan situs judi online alias software crawling yang Adhi buat.
Teguh mengatakan Budi meminta Adhi secara khusus untuk mempresentasikannya. "Betul, di ruangan Pak Menteri, Pak Adhi Kismanto mendemokan software crawling," kata Teguh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.
Teguh mengaku ikut melihat presentasi tersebut karena berada di ruangan Budi Arie. Menurut dia, itu menjadi momen pertemuan pertamanya dengan Adhi Kismanto. Namun Teguh mengaku tidak mengetahui secara persis cara kerja piranti lunak tersebut.
Menurut Teguh, sebenarnya Kementerian Kominfo sudah memiliki piranti lunak serupa. Budi Arie yang menggantikan Johny G Plate pada Juli 2023, kata Teguh, meminta penambahan piranti lunak baru setelah Adhi masuk sebagai tenaga ahli eksternal di kementerian itu.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adhi Kismanto cs melakukan penyortiran dan pemilihan situs judi online yang akan dikeluarkan dari daftar blokir Kementerian Kominfo. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Adhi mempresentasikan alat crawling data kepada Budi Arie Setiadi, yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai orang yang memperkenalkan Adhi ke Budi Arie.
Meski Adhi gagal menjadi tenaga ahli resmi di Kominfo karena syarat akademik, kata jaksa dalam dakwaan itu, Budi Arie tetap memintanya membantu pelacakan dan pelaporan situs judi online untuk proses pemblokiran.
Namun belakangan Adhi dan kawan-kawannya justru menyortir situs judi online yang akan mereka blokir. Mereka meminta sejumlah uang kepada pemilik situs judi agar tak terblokir.
Jaksa menuding Adhi Kismanto menerima jatah 20 persen dari uang suap untuk mengamankan situs-situs judi online tersebut. Sementara Zulkarnaen mendapat 30 persen. Dalam dakwaannya, jaksa juga menyatakan para terdakwa sepakat 50 persen sisanya untuk Budi Arie. (jhonny simatupang)