![]() |
Tersangka SM bersama barang bukti daun ganja. (foto/ist) |
Dari tangan pria ini diamankan 25 bungkus daun ganja seberat 25 Kg, plus 1 gulungan kertas berisi 100 gram daun ganja.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan melalui Kasat Narkoba AKP Ramses P Panjaitan , mengatakan, penangkapan tersangka SM berawal masuknya informasi dari masyarakat perihal adanya pria yang diduga menyimpan narkotika daun ganja.
Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang aktivitas pelaku sehari-hari. Setelah bukti akurat, petugas menangkap tersangka SM (31). Selanjutnya petugas bergerak, menggeledah rumah tersangka. Dari rumah itu petugas menemukan dua kardus di dapur rumah yang diduga berisi daun ganja.
Selain itu petugas menemukan dua lembar bon faktur pengiriman barang melalui ekspedisi sebanyak 25 bungkus yang dikemas dalam kardus. Saat itu juga tersangka SM digelandang ke kantor ekspedisi dimaksud. Di lokasi itu diamankan 2 kardus yang setelah dibuka ternyata berisi daun ganja. “Barang bukti narkoba yang diamankan lebih kurang 25 kilogram daun ganja,” terang AKP Ramses Panjaitan, Minggu (8/6/2025).
Hingga kini, sambung AKP Ramses, kepolisian masih mendalami keterangan dan pengakuan tersangka SM. “Kuat dugaan tersangka SM tidak bekerja sendiri, kita akan dalami termasuk pemasok ganja hingga jaringannya ke luar daerah,” pungkas AKP Ramses. (zein)