ASAHAN (MM) – Satres Narkoba Polres Asahan meringkus enam komplotan kurir narkoba di dua lokasi terpisah. Dari pengungkapan ini petugas menyita 30 Kg sabu-sabu dalam kemasan teh china.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasi Humas IPTU P Sitosu, dalam paparan Rabu (18/6/2025) mengatakan, pengungkapan 20 Kg narkoba jenis sabu-sabu dilakukan Jumat (13/6/2025) pukul 00.05 WIB, di Jalinsum, tepatnya Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan tiga tersangka masing-masing berinsial RKS (39), warga Sei Progo, Tanjung Balai, R (26) warga Jalan Pemali, Tanjung Balai dan I (58), warga Jalan DI Panjaitan, Tanjung Balai.
Selain mengamankan 20 Kg sabu-sabu dalam kemasan teh china, petugas juga menyita mobil Wuling BK 1304 JD dan 3 unit handphone.
Di tempat terpisah, petugas mengamankan 10 Kg sabu-sabu di perlintasan Rel Kereta Api Kisaran, Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kisaran Barat, Selasa (17/6/2025) pukuk 01.45 WIB.
Barang bukti 10 Kg sabu disita dari tiga tersangka berinsial AP (26), IJ (44) dan F (34), ketiganya warga Kota Tanjung Balai. Ketiganya ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu tanpa plat.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup. (zein)