![]() |
Tersangka pengedar sabu bersama barang bukti dijebloskan terali besi. (foto/ist) |
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ari Putra Pratama (26), warga Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan berdasarkan laporan masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: Lima plastik klip berisi sabu seberat total 11,74 gram,Dua buah sekop sabu, Dua bungkusan plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp5 juta, dan Satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa plat nomor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Tommy menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Flamboyan Raya.
Saat melakukan patroli dan penyelidikan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor NMax tanpa plat nomor sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Pelaku langsung disergap dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus operandi pelaku adalah membeli sabu untuk kemudian dijual kembali kepada pembeli,” jelas AKBP Tommy. Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan bandar besar sabu lainnya di Kota Medan. (tan)