Polsek Kisaran Ringkus Pemuda Pemilik 600 Gram Daun Ganja

Sebarkan:
Polsek Kisaran Ringkus Pemuda Pemilik 600 Gram Daun Ganja. (foto/ist)
ASAHAN (MM) – Satuan Reserse Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 1 Juni 2025, seorang pria berinisial HRD (23) berhasil diamankan karena diduga kuat menguasai dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tenggiri, Lingkungan III, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, menyusul laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka.

Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri menjelaskan bahwa tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku asal Jalan Bukit Tempurung, Kelurahan Rantau Laban, Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 kaleng rokok berisi daun ganja kering, 1 kotak Tupperware berisi lima paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi, 1 kotak cappuccino berisi ganja kering seberat bruto 600 gram yang disembunyikan dalam celana panjang hitam berlakban, 1 unit handphone Oppo dan Uang tunai sebesar Rp45.000

Tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial DA melalui transaksi daring. Uang sebesar Rp800.000 ditransfer kepada pelaku, lalu barang dikirim menggunakan jasa mobil loket Raja Wali.

“Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Kota Kisaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami jaringan yang terlibat dan mengembangkan kasus ini bersama Satres Narkoba Polres Asahan,” kata IPTU Syamsul Bahri.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda dan lingkungan yang bersih dari narkoba.(zai)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com