![]() |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan mengintrogasi kedua pelaku. (foto/ist) |
Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing ABS (17) dan RS (20), warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Salah satu pelaku, RS, ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat dan Kanit Reskrim AKP Budiman, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi ketika korban Bambang hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3405 MBU.
“Korban dihadang delapan pria yang mengendarai empat sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis klewang. Korban sempat mencoba melarikan diri namun terjatuh setelah ditendang para pelaku. Motor korban berhasil dibawa kabur setelah pelaku menemukan kembali kuncinya,” jelas Gidion, Senin (30/6/2025).
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sunggal. Hasil penyelidikan mengarah kepada ABS yang ditangkap pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari keterangan ABS, petugas kemudian menangkap RS. Namun, karena melawan saat ditangkap, RS terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.
Kapolrestabes Medan menegaskan, kedua tersangka merupakan anggota geng motor yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tawuran. Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Saya perintahkan Kapolsek untuk segera menangkap enam pelaku lainnya. Satu dari dua pelaku yang ditangkap masih di bawah umur,” tegasnya.
Pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Barang bukti yang disita antara lain satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu jaket hoodie warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4168 ALT.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider pasal 358 ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(Abdul meliala)