Sultan Desa Kolam Ditembak, 2 Temannya Buron

Sebarkan:
Tersangka Sultan ditahan kepolisian atas kasus pencurian. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, terpaksa memberikan hadiah timah panas terhadap tersangka pelaku pencurian rumah saat hendak dilakukan pengembangan.

Tersangka Sultan (24), warga Pasar IV Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, ditangkap di Jalan Medan Batang Kuis, Sabtui (31/5/2025) malam.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul kepada wartawan menjelaskan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka Sultan pada hari Senin (21/4/2025) sekira pukul. 17.30 WIB, di jalan Utama II Komplek Taman Permata Blok D74, Desa Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Pengakuan tersangka Sultan, pencurian dilakukan bersama temannya Rudi dan Raja (DPO). Pencurian diketahui setelah korban pulang dari Siantar melihat atap rumah rusak. Kemudian korban langsung mengecek kedalam rumah dan melihat TV LED MERK LG 32 inc, 43 inc merk Thosiba, 1 tabung gas 3 kg, 1 mesin air Shimizu, dan 1 jam tangan merk Aigner hilang.

Atas kejadian itu, Sabtu 31 Mei 2025, korban membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai di TKP tim melihat pelaku dan tim langsung mengamankan pelaku.

Selanjutnya team melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri barang milik korban bersama 2 (dua) orang temannya dan menjualnya kepada An. Hendra di tembung seharga Rp. 1.650.000,- dengan pembagian Sultan Rp. 700.000,- Rudi Rp. 450.000,- serta Raja Rp. 500.000,-.

Pengakuan dari pelaku (Sultan) dia sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali dan empat TKP lainnya di Jln. Utama II Desa Kolam. Pencurian Sp. Motor, Jln. Utama II Komplek Taman Permata Blok E40, Desa Kolam. Pencurian KDH, Jln. Utama II Taman Permata Blok B124, Desa Kolam pencurian Sp. Motor, dan pencuriam di Jln Utama II Komplek Taman Permata Blok B141 Desa Kolam pencurian KDH," sebut Kompol Jhonson.

Lalu, team melakukan pengembangan, pada saat melakukan pengembangan terhadap Sultan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan tim melakukan tindakan tegas terukur.

Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya, 1 Hp Oppo A15 warna putih (hasil dari kejahatan), 1 jaket wudi warna hitam (hasil dari kejahatan), sandal warna hitam (yang dipakai saat melakukan kejahatan), 1 Celana pendek warna hitam (yang dipakai saat melakukan kejahatan), 1 Topi warna hitam (yang dipakai saat melakukan kejahatan) dan Uang Rp. 13.000,- (sisa hasil dari kejahatan).

"Terhadap 2 (dua) teman pelaku di himbau agar menyerahkan diri untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan yang bisa berakibat lumpuh bahkan kematian," tegas Kapolsek. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com