![]() |
Tiga Begal Antar Kabupaten Diringkus Team URC Polsek Sunggal. (foto/ist) |
Ketiga pelaku berinisial MR (21), IK (21), dan DH (21), merupakan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, dalam konferensi pers Kamis (19/6/2025), mengatakan bahwa ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan di sedikitnya 12 lokasi berbeda. Aksi mereka menyasar wilayah Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, serta Kabupaten Deli Serdang, Batu Bara, dan Asahan.
Salah satu aksi terakhir dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, saat ketiganya membegal seorang pengemudi ojek online bernama Anggi Putra Hartama (33) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dimulai dari tersangka MR yang lebih dulu dibekuk petugas. Dalam pemeriksaan, ia mengakui keterlibatannya bersama dua rekannya yang saat itu berada di Kabupaten Asahan. Ketika dilakukan pengembangan, ketiganya melakukan perlawanan hingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka IK dan DH berhasil ditangkap di wilayah Asahan. Saat ini tim masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aksi mereka di 12 lokasi lainnya, serta memburu tersangka utama berinisial DW (21) yang masih buron,” ujar AKBP Rudy.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan anggota geng motor "SENJA Family" yang bermarkas di Desa Sigaragara, Kabupaten Deli Serdang. Kelompok tersebut disebut memiliki sekitar 30 anggota.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini antara lain satu bilah pisau, sepeda motor Supra X 125 BK 5725 AGE, Honda Scoopy, jaket, pelat kendaraan, dan rekaman CCTV.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(tan)