Tiga Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharga Senilai Rp700 Juta Ditangkap Berantai

Sebarkan:
Tiga tersangka pelaku pencurian diamankan di Mapolres Dairi. (foto/ist)
DAIRI (MM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kepala Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial ZLB (26), YMM (25), dan MS (52). “Iya, benar. Para tersangka sudah kami amankan,” ujar Iptu Wilson, Senin (2/6/2025).

Ketiganya diduga mencuri di rumah milik korban berinisial AP. Barang yang diambil berupa perhiasan emas dan sejumlah surat berharga, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Penangkapan dilakukan secara terpisah. Tersangka pertama, MS, ditangkap di sebuah indekos di Kecamatan Sidikalang. Dalam interogasi, MS mengaku hanya membantu pencurian yang direncanakan oleh ZLB dan istrinya, YMM.

Berdasarkan keterangan MS, petugas kemudian menangkap YMM di Jalan Tapanuli dan ZLB di Jalan Perdana. “Barang hasil curian belum sempat dijual. Berdasarkan pengakuan ZLB, perhiasan dan surat-surat disembunyikan dengan cara dikubur di sebuah ladang di Jalan Bandar Selamat,” jelas Iptu Wilson.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com