![]() |
BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Fasilitasi Kepemilikan Rumah bagi Pekerja Lewat Program MLT. (foto/ist) |
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, menjelaskan bahwa MLT merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah, sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh bagi peserta.
“Program MLT hadir untuk menjawab kebutuhan pekerja dalam memiliki hunian layak dengan skema pembiayaan terjangkau. Ini adalah bentuk keberpihakan kami terhadap kesejahteraan peserta,” ujar Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Aziz menyebutkan, program ini memungkinkan peserta memanfaatkan gabungan dana berupa uang muka pribadi, dana MLT, dan hingga 30 persen saldo Jaminan Hari Tua (JHT), khusus bagi peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun.
Peserta juga bisa mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema MLT, dengan syarat telah mengikuti tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JHT.
Program MLT mencakup empat jenis layanan:
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
“Untuk KPR, kami memberikan pinjaman hingga Rp500 juta dengan bunga maksimal BI repo rate + 3,5 persen dan tenor hingga 30 tahun. Sementara untuk renovasi, tersedia PRP dengan plafon maksimal Rp200 juta dan jangka waktu 15 tahun,” jelas Aziz.
Adapun untuk PUMP, peserta dapat mengajukan pinjaman hingga Rp150 juta dengan tenor serupa. Sedangkan pengembang yang menjadi peserta aktif bisa memanfaatkan FPPP/KK dengan plafon hingga 80 persen dari nilai konstruksi (di luar tanah), tenor 5 tahun, dan bunga sekitar 8 persen.
Aziz menambahkan, peserta yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi sejumlah syarat administratif, di antaranya:
- Terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun
- Perusahaan tertib dalam administrasi dan pembayaran iuran
- Belum memiliki rumah
- Memenuhi syarat dari pihak bank atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cara Pengajuan Program MLT:
- Secara langsung: Melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti anggota Himbara dan Asbanda.
- Secara digital: Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah-langkah berikut:
- Login menggunakan akun JMO
- Pilih menu Lainnya → Perumahan Pekerja
- Pilih layanan: KPR, PRP, atau PUMP
- Pilih bank kerja sama
- Isi data pengajuan dan unggah dokumen
- Klik Submit.(ismanto panjaitan)