![]() |
KPAI, Komnas HAM, Komnas Permpuan, Ombudsman RI, LPSK Mendesak Panglima TNI Usut Tuntas Keterlibatan Koptu HB Dalam Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu & Keluarganya. (foto/ist) |
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Arta Sigalingging, SH, mengatakan, bergulirnya waktu tidak menggerakkan aparat penegak hukum untuk serius dan profesional dalam memeriksa dan menegakkan keadilan terhadap kasus wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Penyidik POMDAM I/BB lagi-lagi memberikan alasan yang tidak berdasar dan terkesan menutupi kasus ini.
Hal ini dibuktikan dengan telah berjalanya kasus ini selama satu tahun tanpa adanya penetapan tersangka terhadap oknum TNI Koptu HB yang diduga terlibat dalam kematian Rico dan Keluarganya.
Peristiwa mengenaskan itu sesungguhnya melibatkan peran sipil dan militer sebagai terduga pelaku. Berkaitan dengan pelaku sipil telah ada tiga orang yang menjadi terdakwa dan divonis pidana penjara seumur hidup sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan dan saat ini masih berproses di Mahkamah Agung RI (Kasasi) karena Jaksa Penuntut Umum semula menuntut pidana mati untuk ketiga terdakwa.
Namun penegakan hukum terhadap kasus ini hanya menyasar kepada para eksekutor lapangan, belum menyentuh oknum TNI yang diduga terlibat dalam tindak pidana a quo.
Satu Tahun Laporan Eva di POMDAM I/BB, penyidik belum juga menetapkan oknum TNI yang terlibat sebagai tersangka. Bahkan, sampai saat ini Penyidik POMDAM tidak memeriksa tiga eksekutor sipil yang sudah divonis pidana.
Tidak hanya itu, penyidik sama sekali tidak menggubris upaya dari pelapor dan kuasa hukumnya untuk menghadirkan Ahli dalam kasus ini. Padahal seyogyanya inisiatif itu dari penyidik untuk membuat terang tindak pidana tersebut.
Alih-alih menegakkan hukum, POMDAM I/BB malah terus menghadirkan alasan-alasan yang tidak mencerminkan penegak hukum yang profesional dengan tidak menyelesaikan laporan Eva secara berkeadilan. Ketidakprofesionalan tersebut tergambar ketika penyidik hanya sibuk mengurus acara dan kegiatan Institusi.
Adapun, Tindak Pidana Yang terjadi terhadap keluarga almarhum Rico Sempurna Pasaribu sudah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHpidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, DUHAM, ICCPR dan Kebebasan Pers.
Oleh karena itu, Eva dan KKJ terus berjuang dengan melakukan advokasi lanjutan baik di Nasional dan Internasional serta secara regional di Sumatera Utara dengan melakukan audiensi ke PUSPOM AD, PUSPOM TNI, DPR RI KOMISI XIII, KOMNAS HAM, OMBUDSMA, KPAI, KOMNAS PEREMPUAN guna mendesak kasus ini terungkap hingga kepada otak pelakunya.
Perjuangan panjang Eva dan KKJ saat ini ditandai dengan dilakukanya Press Confrence di KPAI bersama Ketua KOMNAS HAM Anis Hidayah, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar, dan Ombudsman RI yang diwakili Tutut Tarida W, Kontras dan LBH Medan. Press Confrence tersebut menyatakan sikap tegas atas Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dengan:
- Mendesak Panglima TNI untuk bersikap tegas terhadap terduga pelaku dan segera memprosesnya secara hukum;
- Mendesak POMDAM I/ Bukit Barisan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM dan seraya memeriksa dan mengadili oknum TNI secara terbuka dan berkeadilan;
- Mendesak POMDAM I/Bukit Barisan untuk segera memeriksa ahli Pidana dan Psikoligi Forensik yang akan dihadirkan;
- Meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan keadilan;
- Mendesak seluruh pelaku dihukum maksimal;
- Memastikan perlindungan terhadap keluarga korban agar terbebas dari tekanan dan intimidasi.(mm/rel)