Pengedar Sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Diringkus Polisi

Sebarkan:
Pengedar Sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Diringkus Polisi. (foto/ist)
MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Tersangka bernama Ilham alias Upil (32) warga Jalan Bunga Pariama I Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan, penangkapan tersangka ILham menindaklanjuti informasi warga. 

Selanjutnya personel melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (12/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan petugas menyamar sebagai pembeli dan menemui seorang penjual sabu dan membeli seharga Rp.300 Ribu.

Pada saat tersangka menyerahkan sabu, kemudian petugas kita langsung menangkap tersangka. Dan dari tangan kanan tersangka disita 1  plastik klip sabu. Serta dilakukan penggeledahan dari kantong celana tersangka dsita 3 plastik klip sabu, 1 klip plastik berisikan plastik klip kosong dan 1 buah sekop pipet. Dan setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka adalah milik panggilan IW (sistim kerja).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Modus operandi, tersangka mengaku sudah 2 bulan menjadi penjual sabu dan keuntungan yang diperoleh tersangka adalah sebesar Rp.300 Ribu," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ilham dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com