Polres Sidimpuan Ringkus Kurir Ganja dari Madina

Sebarkan:
Dua tersangka kurir narkotika diamankan bersama barang bukti ganja kering. (foto/ist)
PADANGSIDIMPUAN (MM) – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, meringkus dua pria membawa 1,1 Kilogram daun ganja kering siap edar.

Untuk penyidikan, kedua tersangka berinsial AAR (36) dan FS (29), warga Desa Sukarame, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, dijebloskan ke terali besi Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpian AKBP Wira Prayatna diwakili Kasat Narkoba Iptu Junaidi Pardede, mengatakan, barang bukti daun ganja yang dikemas dalam pelastik hitam ditemukan di dalam jok sepeda motor yang menurut tersangka akan dikirim ke Batangtoru, Kabupaten Tapsel.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan Sabtu (12/7/2025) petang. Keduanya terjaring razia mengendara motor Revo BM 5204 YW di Jalan Baru Sidimpuan By Pass, Desa Pal VI Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. “Kedua tersangka berboncengan dari Madina dengan tujuan Tapsel,” ujar IPTU Junaidi, Senin (14/7/2025).

Hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan kasus ini dalam pengembangan termasuk memburu pemberi order di Madina dan pelaku penerima barang di Tapsel. “Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan,” pungkas IPTU Junaidi. [tan]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com