![]() |
| Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih. (foto/ist) |
SIMALUNGUN (MM) – Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) bersama Inspektorat untuk menindaklanjuti konflik antara Pangulu (Kepala Desa) dan Maujana (Badan Permusyawaratan Desa/BPD) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pamatang Bandar.
Perselisihan internal tersebut menyebabkan realisasi Dana Desa (DD) tidak berjalan sesuai aturan, sehingga sejumlah program penting terhambat, di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan pembangunan infrastruktur.
Mediasi antara kedua belah pihak digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (15/8/2025).
Kepala DPMN Simalungun, Sarimuda Purba, mengatakan kasus ini menjadi yang pertama kali Dana Desa gagal dicairkan akibat konflik Pangulu dan Maujana.
“Dana Desa tahap pertama sebesar 60 persen tidak dapat dicairkan. Masih ada harapan pada tahap kedua dan ketiga, meski hanya tersisa 40 persen,” ujarnya.
Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, menyebut konflik sudah berlangsung sejak 2024. Meski pernah difasilitasi dengan kesepakatan damai, masalah kembali mencuat pada 2025.
“Maujana menolak menandatangani berkas pengajuan Dana Desa. Pangulu kemudian mengganti perangkat desa dan Maujana, bahkan meminta rekomendasi camat. Hal ini berpotensi melanggar aturan, sehingga saya serahkan ke DPMN dan Inspektorat,” katanya.
Maujana Purwodadi, Adi Elbert, menuding Pangulu melanggar aturan dengan menggelar musyawarah desa tanpa melibatkan BPD, termasuk dalam pergantian kader dan perangkat desa. Sementara itu, Pangulu Purwodadi, Suyanto, menyebut masalah dipicu penolakan Maujana terhadap program ketahanan pangan.
Pj. Sekretaris Daerah Simalungun, Albert R. Saragih, meminta kedua belah pihak menurunkan ego masing-masing. “Konflik ini berdampak luas terhadap pembangunan. Harus ada kompromi demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Anton Achmad Saragih menilai konflik internal tersebut merugikan masyarakat. “Kalau saya ditanya Gubernur atau Kementerian, kenapa Dana Desa tidak cair, yang ditanya saya sebagai bupati. Saya malu sebagai pimpinan daerah. Masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.
Bupati menekankan agar seluruh aparatur desa mengedepankan kepentingan rakyat. “Bayangkan jika Anda penerima BLT lalu bantuan tidak cair karena konflik elite desa. Pikirkan rakyat, jangan saling menyalahkan,” pungkasnya.
Sebagai langkah akhir, Bupati memerintahkan DPMN dan Inspektorat menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan perundang-undangan.[tan]


