Sidang Dokter Paulus Memanas di PN Medan, Hakim Tegur Pengacara soal Tekanan ke Saksi

Sebarkan:
Suasana persidangan dr Paulus Yusnari di PN Medan. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Sidang kasus dugaan pengrusakan dengan terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, berlangsung tegang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim sempat menegur penasihat hukum (PH) terdakwa karena dianggap menekan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketegangan bermula saat tim JPU dari Kejati Sumut menyampaikan keberatan atas pertanyaan PH terdakwa yang dinilai keluar dari substansi perkara. “Kami keberatan dengan penasihat hukum terdakwa, majelis. Ini saksi yang kami hadirkan,” tegas JPU, membuat suasana persidangan memanas.

Mendengar itu, hakim anggota Abdul Hadi Nasution menegur PH terdakwa. “Tugas anda hanya bertanya sesuai perkara pengrusakan, bukan 170-nya. Nanti ada kesempatan saudara menghadirkan saksi sendiri,” ujarnya.

Sidang lalu berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi Siti Khadijah. Ia menyebut peristiwa pengrusakan pagar seng di lahan milik Go Mei Siang berlangsung mencekam.

“Rusuh lah, ada linggis, cangkul, dan martil berserakan. Setelah dirusak, Go Mei Siang mendirikan tiang baru dan pagar baru,” ujar saksi.

Menurut Siti, aksi pengrusakan dilakukan orang-orang suruhan terdakwa. Polisi yang mendapat laporan dari anaknya, seorang kepala lingkungan, datang ke lokasi. Ia juga menyebut pengrusakan sudah terjadi hingga tiga kali.

Tanah berpagar seng yang dirusak itu, kata saksi, merupakan milik Go Mei Siang yang dibelinya pada 2011 melalui notaris. Saat dikonfrontir hakim, terdakwa dr Paulus membantah keterangan tersebut. Namun saksi tetap pada keterangannya.

Sidang dipimpin hakim ketua Philip Mark Soenpiet kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Friska Sianipar, dr Paulus bersama Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas terpisah), didakwa merusak pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, pada 12 September 2023.

Mereka diduga menggunakan martil, linggis, dan cangkul hingga pagar roboh dan rusak. Aksi itu dipicu karena pagar berdiri di atas tanah yang diklaim milik terdakwa, sehingga ia tidak bisa mengakses lahannya.

Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian materil Rp20 juta dan ketakutan. Selain Go Mei Siang, sejumlah pihak lain juga melaporkan kasus serupa.

Antara lain Albert yang mewakili Caroline dan Helen selaku biksu untuk lahan vihara yang pagarnya turut dirusak, serta Ali Putra Piliang yang mewakili korban Joni Susanto. Mereka berharap laporan ke polisi juga segera ditindaklanjuti hingga terdakwa dapat diproses di persidangan.

Atas perbuatannya, dr Paulus dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[abdul meliala]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com