![]() |
| Pelaku Pencabulan Pelajar di Asahan Terancam 15 Tahun Penjara. (foto/ist) |
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/376/V/2025/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT pada 16 Mei 2025. Korban diketahui seorang pelajar berinisial FOS (18), warga Kecamatan Teluk Dalam.
Peristiwa asusila terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah ruangan karaoke di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Teluk Dalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku SA diduga telah berulang kali mencabuli korban, terakhir pada bulan yang sama di lokasi karaoke.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Satreskrim Polres Asahan akhirnya menangkap pelaku pada Rabu 20 Agustus 2025, kemarin.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan visum et repertum, melengkapi berkas perkara, hingga mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(zein)


