![]() |
Sunarji Harahap, M.M. |
Keberadaan Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (SNLIEKSI), diharapkan akan dapat berperan aktif dalam pembentukan ilmu pengetahuan mengenai ekonomi syariah di dalam masyarakat dan penguat dalam pembentukan nila inilai luhur bangsa sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah juga memiliki peranan penting dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Dalam tataran teknis implementasi, literasi keuangan syariah yang baik memungkinkan masyarakat untuk memahami, mengakses, dan memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah secara optimal. Inklusi keuangan syariah, di sisi lain, memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk yang kurang terlayani oleh sistem keuangan konvensional, memiliki akses ke layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Hal ini menjadi pengetahuan mendasar mengenai prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan (Economic & Financial knowledge) menurut aturan Islam (syariah), serta memiliki keterampilan (financial skill) dan keyakinan (financial confident) dalam mengelola sumber keuangannya (financial behavior) secara tepat guna, untuk mencapai kesejahteraan (well-being) dan keseimbangan dunia dan akhirat sesuai tuntunan agama.
Dalam konteks pembangunan ekonomi nasional, literasi dan inklusi keuangan memiliki peran vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan memperkuat stabilitas keuangan melalui proses pembentukan preferensi, peningkatan akses keuangan dan ekonomi. Strategi Keuangan Inklusif berfokus pada upaya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antar individu, sedangkan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang memiliki Indeks literasi keuangan yang tinggi (well literate) sehingga dapat memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai untuk mencapai kesejahteraan keuangan yang berkelanjutan. Kedua strategi ini berperan penting dalam memberdayakan masyarakat untuk membuat keputusan ekonomi dan keuangan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Melalui pemahaman yang baik dan menyeluruh terkait literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah, masyarakat Indonesia diharapkan dapat memiliki kehidupan yang baik dengan nilai-nilai syariah yang bersifat universal. Secara konsepsi, literasi ekonomi dan keuangan syariah diharapkan akan dapat memperkuat tumbuhnya nilai-nilai luhur sebagai salah satu economic driver dalam mendukung ekonomi yang berkelanjutan.
Pada tahun 2024, tingkat literasi keuangan syariah meningkat secara signifikan menjadi 39,11%, menunjukkan kemajuan yang pesat dibandingkan dengan data sebelumnya. Sementara itu, tingkat inklusi keuangan syariah juga mengalami peningkatan menjadi 12,88% pada tahun 2024. Peningkatan ini mencerminkan pertumbuhan positif yang terus berlanjut dalam literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Indonesia memiliki berbagai strategi literasi/inklusi keuangan dan ekonomi yang sudah berjalan. Berbagai keterkaitan antar strategi dapat dilihat melalui substansi pertanyaan dan hasil survei pada masing-masing strategi.
Peningkatan inklusi merujuk pada usaha untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan menerima terhadap semua individu, tanpa memandang perbedaan atau keunikan mereka. Inklusi keuangan adalah konsep yang memastikan bahwa individu dan bisnis memiliki akses ke produk dan layanan keuangan yang bermanfaat dan terjangkau yang memenuhi kebutuhan mereka—seperti transaksi, pembayaran, tabungan, kredit, dan asuransi—yang disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Terdapat 7 strategi literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah
1. Pendidikan dan Pelatihan :
a. Pendidikan Formal: Memasukkan materi keuangan syariah dalam kurikulum pendidikan di berbagai tingkatan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, b. Pendidikan Informal: Menyelenggarakan pelatihan, seminar, dan lokakarya tentang keuangan syariah untuk masyarakat umum, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan difabel, c. Pendekatan Pembelajaran: Menggunakan berbagai metode pembelajaran yang menarik dan interaktif, seperti studi kasus, permainan peran, dan simulasi.
2. Kampanye Literasi dan Sosialisasi:
a. Media Sosial, Memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye yang efektif, dengan konten yang beragam dan menarik serta melibatkan influencer yang relevan, b. Media Massa, Bekerja sama dengan media massa untuk menyebarkan informasi tentang keuangan syariah kepada masyarakat luas, c. Kegiatan Komunitas, Menyelenggarakan acara-acara komunitas seperti festival ekonomi syariah, pasar rakyat, dan kajian rutin untuk memperkenalkan keuangan syariah,
3. Kolaborasi : a. Lembaga Keuangan: Bekerja sama dengan bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan perusahaan asuransi syariah untuk memberikan akses keuangan yang lebih mudah, b. Pesantren dan Masjid: Menggandeng pesantren dan masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi dan keuangan syariah, serta sebagai tempat sosialisasi dan edukasi. C. BUMDes: Melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam penyediaan layanan keuangan syariah di pedesaan.
4. Perluasan Jangkauan Akses Produk Keuangan Syariah :
Perluasan jangkauan akses produk atau jasa ekonomi syariah merupakan langkah krusial untuk memperluas dampak positif ekonomi syariah terhadap masyarakat. Hal ini melibatkan serangkaian upaya untuk meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas produk atau jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keuangan syariah, asuransi syariah, dan produk-produk lainnya. Ada beberapa langkah atau upaya yang bisa dilakukan diantaranya : 1. Upaya strategis yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi keuangan syariah dan dana sosial syariah dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM halal. Langkah ini diambil untuk memberdayakan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah. 2. mempromosikan berbagai produk unggulan Indonesia kepada pasar internasional. 3. Upaya untuk mengembangkan dan memperkuat kemampuan industri dalam memproduksi barang dan layanan yang memenuhi standar halal, sehingga dapat menggantikan produk impor yang saat ini mendominasi pasar dalam kategori yang sama, 4.
5. Peningkatan Penggunaan Produk/Jasa Halal Yang Bersertifikat Halal :
Peningkatan penggunaan produk atau jasa ekonomi syariah menjadi fokus utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam. Langkah ini melibatkan upaya untuk memperluas kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang manfaat ekonomi syariah serta kecocokan dengan nilai-nilai mereka. Pemberdayaan lembaga-lembaga keuangan syariah dan pelaku usaha syariah menjadi penting untuk meningkatkan ketersediaan dan kualitas layanan. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil merupakan kunci dalam mempercepat peningkatan penggunaan produk atau jasa ekonomi syariah. Dengan meningkatnya aksesibilitas dan pilihan yang lebih luas, diharapkan masyarakat akan semakin memilih untuk menggunakan produk atau jasa ekonomi syariah, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. upaya untuk memenuhi kebutuhan konsumen muslim yang semakin meningkat terhadap produk yang sesuai dengan prinsipprinsip halal. Sertifikasi halal mengacu pada proses pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal independen untuk memastikan bahwa produk atau jasa tersebut memenuhi standar halal yang ditetapkan.
6. Penguatan Infrastruktur Pendukung :
Penguatan infrastruktur pendukung adalah upaya untuk memperkuat dan meningkatkan sistem dasar yang mendukung berbagai aktivitas dan layanan untuk mencapai peningkatan literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini mencakup pembangunan, perawatan, dan peningkatan infrastruktur fisik serta digital. Tujuan utama dalam penguatan infrastruktur pendukung adalah menciptakan lingkungan yang memungkinkan aktivitas ekonomi dan sosial berjalan lancar dalam meningkatkan aksesibilitas, serta meningkatkan literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah melalui MES, KNEKS, KDEKS, Kemenkeu, Kemenag Kemenperin, BI, LPS,OJK, Kemenkop UKM.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan diantaranya strategi Komunikasi b. Pedoman, Ketentuan atau Undang-Undang c. Digitalisasi d. Kawasan/zona e. Persepsi Positif (Branding).
7. Evaluasi dan Monitoring:
a. Survei: Melakukan survei secara berkala untuk mengukur tingkat pemahaman dan penggunaan produk keuangan syariah oleh masyarakat, b. Data dan Statistik: Memantau perkembangan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah untuk mengukur efektivitas program dan c. Umpan Balik: Meminta umpan balik dari masyarakat dan pemangku kepentingan untuk perbaikan program.
Dengan menerapkan strategi-strategi ini secara komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia dapat terus meningkat, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan manfaat ekonomi dan keuangan syariah secara optimal serta hal ini tentunya sudah menjadi tanggung jawab dan kerjasama kita semua untuk menjadikan ekonomi syariah mendunia.(*)
Sunarji Harahap, M.M.: Dosen FEBI UIN Sumatera Utara/Guru Best Teacher SMA Unggulan Al Azhar Medan/Wakil Sekjen PP IKA UNIMED/Ketua Dewan Penasehat FOGIPSI Sumut/Pengurus IAEI Sumut.