![]() |
| Pelaku pencurian mendekam di terali besi Polsek Simpang Empat, Asahan. (foto/ist) |
Kasus ini berawal dari laporan korban Ahmad Bustami Panjaitan (46), seorang notaris asal Kisaran. Ia mendapati barang miliknya berupa 50 lembar seng dan 3 unit gerobak pengangkut batu hilang dari tanahnya di Dusun III, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, pada Rabu (25/9/2024). Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melapor ke Polsek Simpang Empat.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke rumah seorang warga bernama Fitri Adi alias Aseng, tempat sebagian barang curian ditemukan. Dari keterangan yang diperoleh, polisi kemudian menelusuri jejak pelaku hingga mengarah kepada tersangka utama.
Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Saputra menjelaskan, tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (23/8/2025) malam di sebuah rumah warga di Dusun III, Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu, Asahan.
“Dalam penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 12 keping seng merk T.25 berwarna biru. Tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dian, Minggu (24/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya berinisial N dan I.B. Keduanya kini masih dalam pencarian (DPO) dan tengah diburu petugas.(zein)


