![]() |
Pelayanan BPJS Kesehatan. (foto/net) |
Sebagaimana terbaru, pihak penyelenggara JKN ini melalui Kepala Humas (Kahumas) nya, Rizzky Anugerah, menyampaikan mengenai alur atau sistem rujukan untuk diketahui seluruh peserta JKN.
"Dalam sistem pelayanan kesehatan Program JKN, setiap peserta diwajibkan untuk terlebih dahulu mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan, kecuali peserta tersebut dalam kondisi gawat darurat," ungkap Kepala Humas (Kahumas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam rilis persnya, Selasa (5/8/2025).
Rizzky mengakui, saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis. Bahkan tak jarang, orang yang sakit, langsung ke rumah sakit supaya cepat sembuh. Padahal, sistem rujukan berjenjang telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
Pelayanan kesehatan harus diawali dari FKTP, sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Atau dengan kata lain, FKTP berperan sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan dan memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, dan mengobati penyakit yang dialami oleh peserta JKN.
Rizzky menambahkan, mekanisme rujukan berjenjang dari FKTP ke rumah sakit, bukan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan bahwa peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang diberikan tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis.
Rizzky mengungkapkan, rujukan ke rumah sakit akan diberikan apabila peserta memang membutuhkan pelayanan spesialistik, atau ketika FKTP tidak dapat menangani kondisi pasien akibat keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis. Rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan karena permintaan pribadi peserta atau alasan praktis semata.
Hal tersebut dinilai penting untuk dipahami, karena salah satu prinsip utama dalam Program JKN adalah memastikan peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai kebutuhan medisnya, bukan sekadar keinginan peserta.
Pada FKRTL yang menjadi tujuan rujukan juga memiliki klasifikasi berdasarkan kemampuan dan fasilitas yang dimilikinya, yakni rumah sakit kelas D, C, B, dan A.
Rizzky mengatakan, rumah sakit kelas D, umumnya memiliki layanan dasar dan terbatas. Sementara kelas A, adalah rumah sakit rujukan tertinggi dengan fasilitas dan tenaga medis yang paling lengkap, termasuk dokter subspesialis dan teknologi kedokteran yang canggih.
Penempatan rujukan ke rumah sakit juga tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta JKN, dan kompetensi dari masing-masing rumah sakit.
Namun, Rizzky menegaskan, tidak semua rujukan dilakukan secara vertikal dari tingkat bawah ke atas. Ada juga rujukan antar fasilitas kesehatan dalam tingkatan yang sama. Contohnya, sebuah rumah sakit dapat merujuk ke rumah sakit lain yang memiliki kompetensi medis tertentu (antara lain tenaga kesehatan, sarana prasarana, maupun daya tampung) yang tidak dimiliki oleh rumah sakit perujuk.
Dengan artian, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem rujukan yang terintegrasi antar fasilitas kesehatan. Dalam sistem ini, masing-masing telah dipetakan dan diprofilkan berdasarkan kemampuan, sarana prasarana, dan jenis layanan yang tersedia.
Dengan alur yang telah diatur sedemikian rupa, Rizzky berharap peserta JKN mendapatkan pelayanan yang tepat, di tempat yang tepat, dan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensinya. Sistem rujukan berjenjang bukan hanya soal alur administratif, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. (jhonny simatupang)