![]() |
Tim URC Polsek Patumbak Ringkus Pencuri Motor di Medan Johor. (foto/ist) |
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan seorang mahasiswi bernama Anisa Irma Harahap (24), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4943 AKY di rumahnya di Perumahan Villa Gading Mas II, Medan Amplas, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku beraksi seorang diri. Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH, MH berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Pelaku terpantau berjalan kaki di Medan Johor dan diduga hendak melakukan aksi serupa. Saat diamankan di depan sebuah warnet, petugas menemukan kunci T di saku celananya,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor curian kepada seorang penadah bernama Edon (DPO) melalui perantara Botak (DPO) di Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, seharga Rp3 juta. Dari transaksi itu, pelaku memberikan Rp200 ribu kepada Botak.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku bernama Jefri Chandra alias Jeri berusaha melawan dan kabur. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya.
Jeri dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan, lalu diamankan ke Polsek Patumbak beserta barang bukti. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Daulat Simamora.[abdul meliala]