![]() |
Para tersangka ditahan penyidik Kejati Sumut. (foto/ist) |
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Muhammad Husairi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka.
“Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 1 September 2025,” ujar Husairi, Senin (1/9/2025).
Keempat tersangka yang ditahan merupakan konsultan pengawas pada sejumlah proyek peningkatan jalan di Batu Bara, yakni RS pada ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit dan peningkatan ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.
Kemudian tersangka AHD pada ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam dan peningkatan kapasitas pada ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
Selanjutnya, tersangka ISRS pada ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat dan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gabus Laut, dan FRH pada ruas Jalan Tanjung Tiram menuju batas Kabupaten Asahan. [cut]
![]() |
Para tersangka digiring penyidik Kejati Sumut. (foto/ist) |
Namun, para tersangka diduga tidak melaksanakan fungsi pengendalian dengan baik, sehingga pekerjaan mengalami kekurangan volume.
Akibat kelalaian itu, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dihitung oleh ahli untuk memastikan jumlah pastinya. “Proyek pembangunan dan perbaikan jalan tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp43,74 miliar,” jelas dia.
Sebelumnya pada Jumat (29/8), lanjut Husairi, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan delapan orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama. “Dengan penambahan empat tersangka ini, total sudah 12 orang ditahan dalam perkara tersebut,” kata dia.
Husairi menambahkan, atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan,” pungkas Husairi. (tan)