![]() |
| Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu berinsial MA (36) di Perkebunan Sawit. (foto/ist) |
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di sekitar perkebunan sawit di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan patroli dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu dan 1 plastik klip sedang berisi sabu yang disembunyikan di bawah pohon sawit, serta sebuah timbangan elektrik.
Pelaku berinisial MA (36) mengaku memperoleh sabu dari kawasan Percut Sei Tuan, Kota Medan, dengan harga Rp240 ribu per gram, untuk kemudian dijual kembali di sekitar perkebunan sawit.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat brutto 6,67 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat brutto 0,24 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel android, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2480 VBA dan Uang tunai Rp170 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, terutama terkait peredaran narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Asahan yang bersih dari narkoba.(zein)


