![]() |
| Kantor BNI Cabang Limapuluh, Batu Bara. (foto/ist) |
Salah satu contohnya adalah Bank BNI Cabang Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, yang diduga belum mengantongi izin reklame. Ironisnya, lokasi bank tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batu Bara.
Dugaan kelalaian ini menimbulkan pertanyaan publik. Sebab, tidak masuk akal jika bank sebesar BNI kesulitan mengurus izin. Hal ini memunculkan asumsi adanya unsur kelalaian yang disengaja atau bahkan maladministrasi di tingkat pengelola cabang.
Menanggapi hal itu, pihak DPMPTSP Batu Bara menegaskan sudah menjalankan prosedur sesuai regulasi, termasuk memberikan peringatan resmi.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan. Berdasarkan Surat Tugas No: 800.1.11.1/461/2025 tertanggal 23 Mei 2025, tim kami melakukan kunjungan untuk koordinasi izin reklame pihak bank. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Bahkan, seluruh titik Bank BNI maupun ATM BNI di Kabupaten Batu Bara tercatat belum memiliki izin reklame,” tegas Jhon, Kepala Seksi Pengaduan DPMPTSP Batu Bara, Rabu (27/8/2025).
Sementara itu, pihak BNI Unit Kuala Tanjung melalui Novan menyebutkan bahwa pengurusan izin sudah dikoordinasikan ke BNI Wilayah. Sedangkan Natalia Isura, Manajer BNI Wilayah Medan, membenarkan persoalan tersebut dan mengklaim sudah ditangani BNI Cabang.(putra)


