![]() |
Gedung Rumah Sakit PHC Medan. (foto:mm/awal yatim) |
Informasi yang diperoleh medanmerdeka.com, Rabu (8/10/2025), menyebutkan aksi damai itu akan digelar di sejumlah lokasi, salah satunya di halaman RS Prima Husada Cipta Medan (PHC Medan).
Penasihat hukum korban, Ibeng Syarifuddin Rani, SH., MH., menjelaskan aksi tersebut muncul karena lambannya penanganan yang dilakukan oleh pihak PT Pelindo Regional I dan IDI Sumut.
“PT Pelindo Regional I dan IDI Sumut harus proaktif. Kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja rumah sakit jangan dianggap sepele. Jika tidak segera ada langkah moral dan hukum, saksi-saksi di RS PHC Medan bisa enggan memberikan keterangan,” tegas Ibeng.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah nama dari RS PHC Medan dan PT Pelindo Regional I untuk dimintai keterangan dalam rangka menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Kami berharap pihak RS PHC Medan, PT Pelindo Regional I, dan IDI Sumut dapat bersikap kooperatif. Ini penting agar kasus serupa tidak terulang lagi terhadap tenaga kesehatan maupun karyawan di lingkungan rumah sakit,” ujarnya.
Terkait beredarnya klarifikasi dari dr. SA di media sosial, Ibeng menilai hal itu justru mengonfirmasi adanya persoalan di internal RS PHC Medan.
“Klarifikasi tersebut semakin membuka fakta bahwa kekerasan seksual memang pernah terjadi dan kini mulai terungkap. Kami hanya berharap kasus ini menjadi yang terakhir,” kata Ibeng.
Ia menegaskan, proses hukum atas laporan yang tengah ditangani Polres Belawan harus berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur. “Kami bersama korban terus mengampanyekan gerakan Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja,” pungkasnya. (Awal Yatim)