Illegal Fishing Diduga Semakin Marak, Koalisi LSM di Sibolga-Tapteng Ancam Gelar Aksi

Sebarkan:
Ketua LSM P2I, Simon Situmorang, didampingi Ketua LSM Gembok Juan Lumban Gaol yang tergabung dalam Gempar Sibolga-Tapteng saat mengadakan keterangan pers terkait dugaan ssmakin maraknya illegal fishing di perairan laut Sibolga dan Tapteng, Rabu (8/10/2025). (foto:mm/jhonny simatupang)
SIBOLGA (MM) - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Massif Perjuangan Rakyat (GEMPAR) Sibolga-Tapteng berencana akan menggelar aksi demonstrasi atau unjuk rasa besar-besaran atas dugaan semakin maraknya aktifitas illegal fishing di wilayah Perairan laut Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Ketua LSM Pemantau Pembangunan Indonesia (P2I), Simon Situmorang, didampingi Ketua LSM Gerakan Muda Bongkar Korupsi (GEMBOK) Sibolga-Tapteng, Juan Lumban Gaol, Rabu (8/10/2025), menyebutkan rencana aksi unjuk rasa mereka tersebut berdasarkan hasil investigasi sejumlah LSM di beberapa lokasi di Sibolga dan Tapteng. Mereka (LSM) kerap menemukan aktivitas illegal fishing di perairan laut Sibolga dan Tapteng, seperti pengunaan bom ikan dan alat tangkap jenis trawl yang tidak memiliki SIPI dan SIUP.

"Atas dasar itu, kami meminta kepada pihak terkait agar dalam waktu satu minggu ini bisa menindak tegas para pelaku illegal fishing di perairan laut Sibolga dan Taptengi. Jika tidak, kami akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran," tegas Simon.

Menurut Ketua LSM GEMBOK Sibolga-Tapteng, Juan Lumban Gaol, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 Jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 ayat (1) huruf a, sudah jelas diatur bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

Begitu juga di dalam Pasal 84 ayat (1), yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.2 miliar

"Kemudian dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, Pasal 26 ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal perikanan wajib memiliki izin usaha perikanan (SIUP), izin penangkapan ikan (SIPI), atau izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIPI," imbuh Juan.

Selanjutnya, sambung Juan, pada Pasal 93 ayat (1) terkait larangan mengoperasikan kapal tanpa ijin. Dalam pasal ini dijelaskan dengan tegas bahwa setiap orang yang menangkap ikan tanpa memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kemudian, Pasal 93 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan tanpa memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak terkait agar mengintensifkan patroli di wilayah perairan laut Sibolga dan Tapteng terhadap aktivitas illegal fishing tersebut," pungkas Juan. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com