Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Panggil Direksi dan Manajemen RS PHCM

Sebarkan:
Ibeng Syarifuddin Rani, SH. MH. (foto/ist)
BELAWAN (MM) - Kuasa Hukum korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dr.SA mantan kepala RS Prima Husada Cipta (RS.PHC) Medan meminta kepada penyidik Polres Pelabuhan Belawan untuk memanggil Direksi dan Manajemen RS PHC Medan

Demikian dikatakan Ibeng Syarifuddin Rani, SH. MH selaku penasehat hukum SK (37) dan TKD (30) korban kekerasan seksual, saat di temui medanmerdeka.com, Sabtu (4/10/2025).

Dikatakan Ibeng, setelah korban kekerasan seksual di lingkungan kerja RS PHCM dilakukan Visum di RS Pirngadi. Penyidik polres Belawan memulai melakukan pemeriksaan yang intensif dan menyeluruh. Sehingga terungkap fakta yang sangat memilukan bagi diri korban atas Kekerasan seksual di lingkungan kerja yang dilakukan kepala RS PHCM dr. SA yang saat ini telah di non aktifkan dari jabatanya. Namun saat ini masih berstatus pegawai PT Pelindo Regional l.

"Kami selaku penasehat hukum para korban, berharap kepada Polres Pelabuhan Belawan untuk segera memanggil manajemen dan direksi RS PHCM, agar fakta-fakta yang telah tercatat di dalam notulen rapat  menjadi terang dan tidak ditutup tutupi," jelas Ibeng. 

Bagi kami, kata Ibeng bukan hanya sebatas mengnonaktifkan terhadap dr.SA saja, melainkan perlunya penegakan hukum yang seadil-adilnya. Agar dimasa mendatang tidak akan terulang kembali seperti yang dialami oleh SK dan TKD.

Selain itu juga, dalam waktu dekat ini, penasehat hukum akan berkonsultasi dengan dokter ahli psikologi dan traumatologi akibat tekanan dan ancaman yang menimbulkan luka fisikus terhadap diri para korban tersebut.

Lanjut Ibeng, oleh karena itu, penasehat hukum berharap kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan dan pihak manajemen rumah sakit agar korporatif dan bantu penyidik untuk mengungkap kekerasan seksual di lingkungan kerja RS PHCM Belawan.(Awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com