![]() |
| Salah satu stand pelayanan publik Pemkab Asahan di arena PSBD 2025. (foto/ist) |
Kebijakan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025).
"Sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Bupati, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati, denda PBB dihapuskan," kata Rahmat Hidayat.
Rahmat Hidayat menjelaskan, kebijakan ini memiliki batas waktu. Pembebasan denda diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan PBB-P2 terhitung mulai tanggal 8 Oktober sampai dengan 26 Desember 2025.
"Sampai pada batas waktu yang ditentukan, wajib pajak hanya membayar pokok-nya saja, tanpa denda. Tapi setelah lewat tanggal yang ditentukan, maka aturan kembali seperti semula," katanya.
Rahmat Hidayat mengungkapkan, selain untuk peningkatan PAD, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya secara tertib dan tepat waktu.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa capaian perolehan PBB Asahan telah melampaui target yang ditetapkan. Dari target tahun 2025 sebesar Rp19 miliar, perolehan sudah mencapai 119 persen. "Dengan kebijakan yang baru ini, kita berharap perolehan PBB bisa bertambah Rp500 juta," sebutnya optimistis.(ismanto panjaitan)


