![]() |
| Tersangka AAM dan KR saat diamankan di Polres Sibolga dengan baranf bukti 2 bal ganja. (foto:mm/dok) |
Kedua tersangka masing-masing berinisial AAM alias A (21), seorang pria pengangguran, dan KR alias U (40), seorang petani. Keduanya sama-sama warga Jalan Jenderal Feisal Tanjung, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 2 bal plastik berisi ganja dibalut lakban coklat seberat 195,7 gram.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutahaol, menyebutkan penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda.
Tersangka AAM ditangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan atau tepatnya di area Pajak Ikan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sedangkan tersangka KR ditangkap di Jalan Jenderal Feisal Tanjung atau tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Tapteng.
"Penangkapan kedua tersangka sendiri berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Pajak Ikan Sibolga," ungkap AKP Rahmad, Rabu (10/10/2025).
Rahmad mengakui, penangkapan kedua tersangka bermula dari infornasi masyarakat. Team Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga kemudian menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka AAM yang sedang duduk di bawah lantai dua pajak ikan dengan 2 bal ganja terbungkus plastik hijau di sampingnya.
"Tersangka AAM saat itu juga mengakui ganja tersebut miliknya dan rencananya akan dijual. Tersangka juga mengakui kalau barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial U," ungkap AKP Rahmad.
Berangkat dari informasi itu, lanjut AKP Rahmad, petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat dimaksud dan berhasil menangkap tersangka KR di dalam rumahnya. Sekalipun saat itu petugas tidak menemukan barang bukti ganja tambahan, namun petugas berhasil membongkar keterkaitan tersangka KR lewat handphone miliknya yang diduga dia gunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AAM.
"Akhirnya, tersangka KR mengakui ganja yang diamankan petugas dari tersangka AAM adalah miliknya," pungkas AKP Rahmad. (jhonny simatupang)


