Polsek Limapuluh Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Desa Gambus Laut

Sebarkan:

Polsek Limapuluh Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Desa Gambus Laut. (foto/ist)

BATU BARA (MM) – Personel Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Polres Batu Bara, dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun III, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. Korban, bernama Ruslan, saat itu sedang mencari rumput di area persawahan dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BK 5059 LV di pinggir jalan.

Usai mencari rumput, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah hilang dari tempat semula. Ia pun pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Anak korban, Siti Suratna, kemudian berinisiatif mencari kendaraan tersebut ke arah Desa Bulan-bulan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Siti melihat sepeda motor milik ayahnya sedang dikendarai seorang pria tak dikenal. Ketika ditegur, pelaku sempat melempar kunci motor ke arah Siti dan berusaha melarikan diri. Siti pun berteriak meminta tolong hingga warga sekitar berdatangan dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku yang diketahui berinisial ARS (23), warga Huta III, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Limapuluh, AKP Salomo Sagala, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku sempat diamankan warga di Balai Desa Guntung sebelum dijemput petugas.

Bhabinkamtibmas Desa Guntung, Bripka Muksin, menerima informasi dari warga dan langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Limapuluh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp8 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com