![]() |
| Polda Sumut Tetapkan Mantan Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam Jadi Tersangka Penipuan Rp266 Juta. (foto/ist) |
Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang mengaku menjadi korban dalam kerja sama penyediaan perlengkapan sekolah di SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal tahun 2023. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024.
Kuasa hukum pelapor, Frien Jones IH Tambun, SH, MH, dari Law Office Tambun & Associates menjelaskan, sebelumnya kliennya diminta menyediakan seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut siswa melalui staf tata usaha sekolah berinsial MS, atas instruksi langsung dari Kepala Sekolah saat itu berinsial M.
“Barang sudah diterima pihak sekolah, tapi pembayaran tak kunjung dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih,” ujar Jones.
Menurut Jones, ada empat transaksi utama yang tidak dibayar, yakni: Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta, Pengadaan 780 seragam olahraga senilai Rp74,1 juta, Pengadaan 780 seragam praktik senilai Rp128,7 juta dan Tambahan 20 potong seragam batik senilai Rp1,6 juta.
Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kemudian meningkatkan status dua terlapor, yaitu Kepsek berinsial M dan staf tata usaha berinsial MS sebagai tersangka berdasarkan SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 30 Juni 2025.
Selain pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), pihak pelapor juga menduga adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pungutan liar (pungli).
“Dana yang ditransfer dari bendahara sekolah ke Kepsek M berasal dari pembayaran para siswa untuk seragam. Namun uang itu tidak disalurkan ke penyedia barang, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Jones.
Ia menegaskan, meski status hukum tersangka M telah meningkat menjadi tersangka, namun hingga kini belum ada tindakan penahanan. “Kami mendesak Polda Sumut untuk segera menahan tersangka demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pendidik dan masyarakat Sumut, karena dinilai mencoreng kepercayaan terhadap institusi pendidikan negeri.
“Kami berharap penyidik bertindak profesional dan transparan. Kasus ini menyangkut marwah dunia pendidikan serta hak pelaku usaha kecil yang dirugikan,” pungkas Jones. Hingga berita ini diterbitkan, tersangka M dan MS belum memberikan keterangan resmi kepada media.[abdul meliala]


