![]() |
| Kantor Imigrasi Belawan. (foto/ist) |
Menurut informasi dari masyarakat menyebutnya, MSY diduga masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Namun melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
"Isu yang berkembang seperti itu, kalau orang Singapura itu diduga masuk mengunakan bebas visa kunjungan dan tidak sesuai dengan izin tinggal yang di milikinya. Tapi sampai saat ini dia bebas bekerja di Belawan," jelas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Setahu saya kata warga itu, berdasarkan peraturan keimigrasian, penggunaan bebas visa kunjungan hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata dan bukan untuk bekerja.
Sementara itu Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ismed Siahaan saat di temui medanmerdeka.com mengatakan pihaknya akan melanjutkan informasi dari masyarakat tersebut ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. "Kami akan melakukan penyelidikan terkait info dari masyarakat itu bang," ungkap Ismed Siahaan. (Awal Yatim)


