![]() |
| Ketua KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik SH MH, (dua dari kanan). (foto/ist) |
Komisioner KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH, MH; KPAD Labura, H. Idris Aritonang, S.Sos; dan KPAD Labusel, Ilham Daulai, SHi, dalam keterangan pers yang diterima Jumat (11/12/2025), menyayangkan maraknya unggahan di media sosial yang menampilkan identitas lengkap AI. Foto AI, keluarga, hingga sekolah tempatnya bersekolah tersebar luas tanpa penyamaran.
Menurut Helmi, tindakan tersebut mencederai prinsip perlindungan anak. Meski AI diduga terlibat dalam tindak pidana, ia tetap tergolong anak dan memiliki masa depan yang harus dilindungi negara.
“Influencer dan pengguna media sosial yang membagikan identitas maupun foto AI jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. KPAD mendesak agar seluruh konten tersebut segera diturunkan,” tegas Helmi.
KPAD juga meminta Menteri Komunikasi dan Digitalisasi, Mutia Hafiz, agar menutup akses terhadap konten vulgar terkait kasus AI di media sosial. Jika imbauan ini diabaikan, KPAD menyatakan akan siap menempuh jalur hukum terhadap individu yang menyebarkan data pribadi dan wajah AI beserta keluarganya. “Anak ini masih memiliki masa depan panjang. Semua pihak wajib menghormati haknya untuk dilindungi,” ujar Helmi.
Helmi menambahkan, media massa arus utama—baik cetak, online, maupun televisi—telah mematuhi kaidah jurnalistik dengan tidak membuka identitas lengkap AI. Namun, praktik di media sosial justru sebaliknya, sehingga perlu penindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.(zein)


