![]() |
| Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH. (foto/ist) |
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Richard S.D. Hutapea, SH, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menguji Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menurut LBH Medan, tidak dapat dikesampingkan melalui peraturan internal institusi.
LBH Medan juga mengutip pandangan sejumlah pakar hukum tata negara. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final and binding. Selain itu, Perpol tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif seharusnya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Polri.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan di ruang kekuasaan sipil, baik struktural maupun nonstruktural.
Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disebutkan terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LBH Medan menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga dinilai melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta instrumen HAM internasional.
“Prinsip negara hukum mengharuskan setiap penyelenggara negara tunduk pada hukum. Ketika putusan MK diabaikan, hal itu mencederai prinsip tersebut,” ujar Irvan.
LBH Medan juga menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun 2022 lalu terkait pentingnya keteladanan pimpinan. Menurut LBH Medan, penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru menunjukkan tidak adanya keteladanan dalam kepatuhan terhadap hukum.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolri sebagai bagian dari komitmen reformasi Polri secara menyeluruh.(mm/rel)


