![]() |
| PT WSI aruna Shipyard Indonesia (PT WSI). (foto/ist) |
Mantan karyawan bernama Aulia Machfud Al Husaini, yang sebelumnya bekerja sebagai helper cleaning, melalui Law Office ISR & Associates yang diwakili Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dan Bambang Sudarwadi, SH, telah mengirimkan somasi kedua kepada PT WSI. Sebelumnya, somasi pertama telah dilayangkan pada 3 Desember 2025.
Dalam surat somasi ke II dengan nomor surat : 019/SRA & A/MDN/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 dengan tembusan surat ke Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Petikan Surat Somasi :
- Bahwa Client kami (ic. AULIA MACHFUD AL HUSAINI) berdasarkan UU Ketenagakerjaan sampai saat ini masih berstatus pekerja/karyawan di Perusahaan PT.Waruna Shipyard Indonesia yang Bapak pimpin karena belum dikategorikan mengundurkan diri secara permanen;
- Bahwa penolakan agar Client kami bekerja kembali adalah bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa ada konpensasi dari Pihak PT. Waruna Shipyard Indonesia, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Ketenagakerjaan sebagaiamana yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 jo PP No.35Tahun 2021 Tentang PKWT, Outsorcing, Waktu Pekerja dan PHK jo PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo PP No. 37 Tahun 2021 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
- Bahwa selain itu, kami melihat ada itikad yang tidak baik dari pihak perusahaan PT.Waruna Shipyard Indonesia terhadap Client kami dikarenakan somasi - I yang kami sampaikan tidak ada klarifikasi dari Pihak perusahaan PT. Waruna Shipyard Indonesia. Hal ini menegaskan adanya perbuatan melawan hukum yang berujung pada gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri;
- Bahwa agar terjadi penyelesaian bipartite antara Client kami dengan Pihak Perusahaan PT. Waruna Shipyard Indonesia, melalui Surat Somasi - II dan Terakhir ini kami mengundang Pimpinan PT.Waruna Shipyard Indonesia sebelum perbuatan untuk hadir pada Rabu, 24 Desember 2025, Pukul 10.00 Wib s/d 14.00 Wib Tempat Kantor Hukum ISR & Associates Jalan Letjen Suprapto No.3 C Medan, (Wa 0812 6047 3469) dengan agenda membicarakan konpensasi hak-hak pekerja.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pemaksaan pengunduran diri terhadap sejumlah karyawan PT Waruna Shipyard Indonesia disebut terjadi pada 1 Desember 2025. Salah satu karyawan yang mengaku mengalami hal tersebut adalah Aulia Machfud Al Husaini.
Berdasarkan keterangan pihak Aulia, tindakan yang dipersoalkan tersebut diduga dilakukan oleh oknum manajemen perusahaan, yang disebut menjabat sebagai Manager Painting & Scaffolding. Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari klaim pihak mantan karyawan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh manajemen PT Waruna Shipyard Indonesia.
Aulia Machfud Al Husaini diketahui merupakan mantan karyawan PT Waruna Shipyard Indonesia yang bekerja sebagai helper cleaning sejak September 2022 hingga Desember 2025.
Sementara itu, PT Waruna Shipyard Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal (dockyard) dan berlokasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.(Awal Yatim)


