![]() |
| Suasana sidang terdakwa Zul Iqbal di PN Medan. (foto/ist) |
BPW disebut-sebut mengancam hingga mengerahkan anggotanya untuk menyiksa dan memaksa Zul Iqbal yang pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini supaya mengakui perbuatannya.
Hal ini terungkap saat Zul Iqbal diperiksa sebagai terdakwa di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan pada Selasa (2/12/2025) sore hingga menjelang malam.
"Saya pernah didatangi Kasat Reskrim dan bilang 'kau manuver, ya. Ku matikan kau'. Seorang Kasat Reskrim AKBP BPW bilang begitu," ujar Zul menirukan ucapan Bayu.
Zul menjelaskan, dirinya didatangi BPW setelah sejumlah wartawan menemuinya di ruang tahanan Polrestabes Medan untuk melakukan wawancara. Namun, rupanya hal tersebut diketahui Bayu, hingga Bayu melayangkan ancaman kepada Zul.
Lebih lanjut, Zul mengaku bahwa dirinya disiksa oleh anggota BPW dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Ia bersama penasihat hukumnya (PH) sempat menunjukkan bukti foto wajah lebam kepada majelis hakim akibat dipukuli polisi.
"Saat itu saya diintimidasi, saya dipaksa, saya diarahkan mereka (polisi) saat prarekonstruksi. Mereka bilang 'sudah kau ikuti saja'. Saya dipukuli di depan anak istri saya (waktu dimintai keterangan di Kantor Polrestabes Medan)," katanya.
Zul pun menegaskan, seluruh adegan saat prarekonstruksi dirinya bantah dan tolak. Di persidangan, dia memperlihatkan hasil prarekonstruksi tanpa tanda tangannya.
"Saya tolak semua prarekonstruksi itu dan itu tidak saya tangani, karena saya tolak semuanya, tak pernah saya tanda tangani. Waktu diperiksa polisi, saya mau panggil pengacara sendiri, tapi tidak diizinkan. Saya dipaksa untuk pakai pengacara prodeo di Polrestabes Medan. Saya dipukuli di depan pengacara prodeo, habis muka saya, Yang Mulia," ucapnya kepada majelis hakim.
Saat penyiksaan terjadi, diterangkan Zul, pengacara prodeo yang disediakan oleh penyidik Polrestabes Medan sama sekali tidak berupaya untuk membela dirinya.
Atas perbuatan semena-mena tersebut, Zul pun ingin melaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun, ketika hendak membuat laporan, ia malah dipukuli kembali.
"Tidak melaporkan ke Propam, karena begitu saya mengadu saja dengan PH saya ini, saya di beritahu sama kepala kamar untuk memukuli saya satu jam sekali. Mereka diperintahkan GR, JH, dan BM petugas Tahti," kata dia.
Zul juga mengungkapkan bahwa saat ditangkap dan dilakukan penahanan, aparat kepolisian tidak ada selembar pun memberikan atau menunjukkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
"Saya didatangi ke rumah tidak pakai surat. Tanggal 27 (Maret 2025) saya sudah ditahan tanpa surat perintah penahanan dan Pia (ibu korban) saat itu juga ditahan, cuma ruangan kami terpisah," tuturnya.
Zul pun menduga kuat aktor pembunuh AYP sebenarnya ialah Anlyra Zafira Lubis alias Pia yang merupakan ibu kandung AYP. Sebab, menurutnya, AYP meninggal dunia di pangkuan Pia dengan kondisi keluar darah dari mulut.
"Saya tidak menyalahkan, cuma korban itu meninggal di pangkuan mamaknya (Pia). Pia kerap ancam bunuh diri biasanya kalau ada masalah uang sudah kurang atau tidak cukup. Anak itu sering mau dibuang sama ibu korban, tapi saya halangi," katanya.
Di dalam persidangan, Zul juga mencabut beberapa keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, menurut dia, BAP tersebut hasil karangan dan rekayasa penyidik Polrestabes Medan.
Sehingga majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizqi Darmawan, untuk menghadirkan saksi verbalisan yang memeriksa Zul pada Jumat (5/12/2025) mendatang. (rasid)


