![]() |
| Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif pada Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2025. (foto/ist) |
Penghargaan diserahkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utarakepada Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menjamin keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penilaian mencakup aspek kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta kecepatan dan ketepatan dalam merespons permohonan informasi dari masyarakat. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan badan publik menjalankan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus memperkuat kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan sejalan dengan visi #AsahanSejahteraReligiusMajudanBerkelanjutan.(rahmadhika)


